-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Solidaritas udara untuk Penolakan Tambang Pasir Besi Paseban

Minggu, 20 Desember 2020 | Minggu, Desember 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-15T04:20:29Z


Belum genap dua bulan UU Minerba dalam Undang-undang Ciptaker (Cipta Kerja) sejak di sahkan tanggal 5 oktober 2020 menjadi UU No.11 Tahun 2020 , ketenangan rakyat Paseban khususnya telah terancam karena adanya layangan surat agar warga Desa Paseban untuk mendukung pertambangan yang di claim aman, nyaman, dan lancar. 

Padahal jelas pada tahun" sebelumnya banyak sekali penolakan warga terhadap isu pertambangan di wilayah Desa Paseban. Sontak ini memunculkan respon warga kembali dalam semangat penolakan tambang pasir besi Pasebanan. Mengingat wilayah Pasebanan adalah wilayah pesisir, yang notabene masyarakatnya adalah nelayan, ini menjadi ancaman bagi mereka tentang ekosistem laut dan kerusakan lingkungan bila tambang beroperasi disanan. 

Mengacu pada asas demokrasi "dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat" harusnya arah kebijakan yang di ambil pemerintah adalah bottom up bukan top down. Namun penyelewengan asas demokrasi itu di lakukan pemerintah atas dugaan claim pihak perusahaan yg katanya memiliki izin untuk melakukan usaha. Disini negara gagal dalam menjaga marwah demokrasi, yang jelas jelas warga menolak adanya pertambangan pasir besi di wilayah pasir besi Paseban. 

Dengan kelalaian pemerintah ini, maka jangan salahkan nantinya apabila rakyat melakukan perlawanan menolak tambang pasir besi Paseban. Selain menyalahgunakan asas demokrasi, dengan itu mengambil hak kemerdekaan rakyatnya. Karena kemerdekaan bisa rasakan apabila rakyat mendapatkan haknya dan bebas dari rasa kekhawatiran. Bagaimana bisa bebas dari rasa kekhawatiran dan merasakan kemerdekaan jika gumuk yang di jadikan warga sebagai tameng menghalau ombak akan di tambang? Dan juga bagaimana bisa mendapatkan hak hidup dengan nyaman dan tentram jika masa depan anak cucunya terancam ruang hidupnya? Maka dengan ini Negara sendirilah yang merampas kemerdekaan rakyatnya. Maka dengan ini perjuangan warga Paseban akan berlajut untuk memperjuangkan kemerdekaannya sebagai rakyat dan bangsa Indonesia. 

Jika mengacu pada Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka Negara gagal menjalankan mandat undang undang dasar, pasalnya tercantum "untuk kemakmuran rakyat". Yang sangat jelas warga Pasebanan telah menolak adanya tambang pasir besi. Pemerintah selalu kaki tangan negara berselingkuh dengan oligarki mengingat claim dari PT. AGTIKA DWI SEJAHTERA  yang mengatakan dirinya mengantongi berbagai izin yang sudah terpenuhi, termasuk izin usaha pertambangan operasional produksi dengan nomor: 541.3/038/441/2013 yang masih berlaku hingga 27 Desember 2023. 

Dualisme keberpihakan seperti inilah yang membuat negara ini hancur. Didepan mengaku berpihak pada rakyat sedangkan dibelakang mempermudah proses izin usaha perusahaan perusak ekosistem lingkungan di Indonesia. Dalam diskursus seperti inilah pemerintah dianggap berselingkuh dengan kapitalis, menyediakan ruang bagi oligarki untuk merusak lingkungan dengan izin izin usaha yang akan merusak kehidupan rakyatnya sendiri hanya demu keuntungan golongan. Maka tidak salah bila rakyat mendidik negara dengan perlawanan berupa penolakan. (Pramoedya Ananta - Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah pemerintah dengan perlawanan).
×
Berita Terbaru Update