-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2017

Senin, 05 Desember 2016 | Senin, Desember 05, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-14T00:02:11Z
RAPAT PLENO TERBUKA

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2017




Mulya Kencana-Tulang Bawang Barat, Senin 5/12/2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyelenggarakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017. Bertempat di aula KPU, rapat pleno yang dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Panwaslu, Tim pasangan calon, Dikdukcapil, Kesbangpol, LO Polres, LO Kodim 0412 Lampung Utara dan PPK. Rapat pleno terbuka KPU menetapkan DPT  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 sejumlah 197.263 pemilih. Penetapan DPT dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat ISMANTO dan 4 komisioner KPU yaitu Cecep Ramdani, S.Sos, Darwin Eko Saputra, Gatot Santoso , SP dan Yudi Agusman, SE. Ketua KPU dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPU khususnya PPS, PPK dan operator sidalih yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan DPT. Selain itu Ketua KPU juga memberikan apresiasi kepada Panwaslu yang telah bekerjasama dalam hal pengawasan berkaitan pemutakhiran data di setiap tingkatannya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Cecep Ramdani, S.Sos selaku divisi mutarlih menyampaikan bahwa sebelum penetapan DPT, KPU telah melaksanakan tahap pemutakhiran data pemilih sesuai dengan PKPU 8/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota . Lebih lanjut Cecep Ramdani, S.Sos dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa DPT ditetapkan setelah melewati beberapa langkah baik proses Penyusunan Daftar Pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), masukan dan tanggapan masyarakat, perbaikan DPSHP dan penyusunan DPT.





Dalam rapat pleno terbuka, penyampaian data pemilih disajikan juga melalui layar proyektor sehingga sehingga seluruh peserta rapat pleno langsung dapat mengkonfirmasi jika terjadi kesalahan input data. Setelah semua proses penyajian data selesai, dilanjutkan dengan penetapan DPT  yang dipimpin oleh Ketua KPU dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan DPT. Penandatanganan berita acara penetapan DPT ditandatangani oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat disaksikan peserta yang hadir. 
×
Berita Terbaru Update