-->
Minggu 4 Mei 2025

Notification

×
Minggu, 4 Mei 2025

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Melakukan Pelanggaran Berat Caleg Hanura Nomor Urut 5 Kampanye di Tempat Ibadah

Senin, 22 Januari 2024 | Senin, Januari 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T12:22:44Z
Diduga Melakukan Pelanggaran Berat Caleg Hanura Nomor Urut 5 Kampanye di Tempat Ibadah
(Dokumentasi lokasi kampanye di tempat ibadah, Masjid Al Muhajirin tiyuh kibang Tri jaya, kecamatan lambu kibang).
Tulang Bawang Barat--- pelanggaran berat dilakukan oleh oknum  calon anggota dewan dari partai Hanura yakni Sutomo  tapatnya Pada momentum pengajian rutinan, Sabtu 20 Januari 2024 di masjid Al Muhajirin tiyuh kibang Tri jaya, kecamatan lambu kibang telah melakukan kampanye di area tempat  ibadah, dalam hal ini di ketahui oleh masyarakat luas dan di duga ada keterlibatan kepala tiyuh setempat. 

Hal itu dibuktikan berupa video dari ustadzahnya yang konten isinya mengkapanyekan calon anggota legislatif (caleg) Hanura  yaitu Sutomo. Sayangnya kegiatan tersebut lengah dari pantauan  Pengawasan Bawaslu, diketahui sesuai pasal 280 (UU Pemilu) jelas sebagai bentuk pelanggaran berat berkampanye di tempat ibadah.
Diketahui dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, berdasarkan peraturan di (pasal) 280 maka itu potensi pelanggarannya cukup besar.

Irfan selaku koordinator Aliansi Peduli Demokrasi menyebutkan larangan penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam UU Pemilu juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh ikut berkampanye. Mengacu pada Pasal 280 ayat (2),  dimana dalam pengajian tersebut disaksikan oleh kepalo Tiyuh Kibang Tri jaya, Tulang Bawang Barat.
Bagi pihak-pihak tersebut yang ikut kampanye akan terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda. “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” dikutip dari Pasal 493 UU Pemilu. 

"kami Aliansi Peduli Demokrasi mengecam keras Bawaslu harus bertindak tegas memanggil Sutomo Caleg dari Hanura nomor urut 05 Dapil 3, kemudian di kenakan sanksi dan harus mengundurkan diri dari pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Karena telah melanggar aturan Bawaslu tentang larangan berkampanye di tempat ibadah, jika Bawaslu tidak mengambil sikap tegas terhadap kejadian tersebut maka kami Aliansi Peduli Demokrasi Tubaba akan mengerahkan seluruh massa yang begitu banyak untuk turun aksi." ujar Irfan ketua Aliansi Peduli Demokrasi.
via Blogger https://ift.tt/SKgV8hs
January 22, 2024 at 06:07AM
×
Berita Terbaru Update