BANDARLAMPUNG (18/1/2023) - Disaksikan oleh banyak keluarga dan kerabat, Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 18 Januari 2022. Bos IBI Darmajaya itu diputuskan bersalah menyuap eks Rektor Unila Karomani.Vonis dibacakan Hakim Ketua Aria Veronica. Anggota Majelis Hakim menyebut Andi Desfiandi terbukti memberi uang 250 juta
Tag Terpopuler
Tepuk Tangan Kerabat Warnai Putusan Bos IBI Darmajaya Andi
Redaksi
Rabu, 18 Januari 2023 | Rabu, Januari 18, 2023 WIB |
0 Views
Last Updated
2023-01-19T15:43:10Z
Artikel Selanjutnya
Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang BawangBerita Terkait
- Bandarlampung: Sudah Anak, Gagahi juga Bocah Tetangga
- Lima Tersangka Perusak Kantor MUI Lampung Diamankan
- 14 Pengedar dan Pemakai Diringkus Polres Tulangbawang
- Pria Kotabumi Pamer Kemaluan ke Santriwati Diciduk
- Maling Gasak Motor Jemaah Masjid Al-Amin Kotabumi
- Maling Bermobil Sikat 3 Sapi di Tambah Subur, Lampung Timur
- Terduga Pecandu Digelandang Polres Kaur Bengkulu
- Maling Jagal Tiga Sapi di Pinggir Jalintim Mesuji