BANDARLAMPUNG (18/1/2023) - Disaksikan oleh banyak keluarga dan kerabat, Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 18 Januari 2022. Bos IBI Darmajaya itu diputuskan bersalah menyuap eks Rektor Unila Karomani.Vonis dibacakan Hakim Ketua Aria Veronica. Anggota Majelis Hakim menyebut Andi Desfiandi terbukti memberi uang 250 juta