BANDARLAMPUNG (18/1/2023) - Disaksikan oleh banyak keluarga dan kerabat, Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 18 Januari 2022. Bos IBI Darmajaya itu diputuskan bersalah menyuap eks Rektor Unila Karomani.Vonis dibacakan Hakim Ketua Aria Veronica. Anggota Majelis Hakim menyebut Andi Desfiandi terbukti memberi uang 250 juta
Tag Terpopuler
Tepuk Tangan Kerabat Warnai Putusan Bos IBI Darmajaya Andi
Redaksi
Rabu, 18 Januari 2023 | Rabu, Januari 18, 2023 WIB |
1 Views
Last Updated
2023-01-19T15:43:10Z
Artikel Selanjutnya
Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang BawangBerita Terkait
- Pria Bandarlampung Ditusuk sampai Pisau Patah
- Sikat Tas Gadis Lari Pagi di Stadion Pahoman, Bandarlampung
- Maling Gasak Dua Motor di Jalan Tupai Bandarlampung
- 20 Pengendara Diduga Geng Motor Bandarlampung Diamankan
- Bandarlampung: Warga Amankan Geng Motor Pembacok
- Pria 65 Tahun Ketahuan Meninggal Setelah 2 Hari di Panjang
- Dalih Cuaca Buruk, Nelayan Bandarlampung Jadi Bandar
- Api Lalap Rumah Bedeng di Panjang Hanya Setengah Jam