-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kementerian Tunggu Proses Pilrek di Unila

Rabu, 30 November 2022 | Rabu, November 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T05:34:42Z

 

Kementerian Tunggu Proses Pilrek di Unila 



Bandar Lampung --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengetahui 8 bakal calon rektor Universitas Lampung (Unila) yang mendaftar pada Pilrek Unila 2023-2027. 


Setelah penutupan, Selasa kemarin, 29 November 2022. Pihak Kemendikbudristek klaim akan menunggu proses atau tahapan selanjutnya dari Pilrek. 


Proses selanjutnya yakni verifikasi administrasi yang dimulai hari ini. Dari hasil seleksi administrasi akan diserahkan ke Senat Unila oleh panitia Pilrek pada 5 Desember 2022. Penetapan Bakal Calon Rektor Unila akan diumumkan Senat Unila pada Selasa, 6 Desember mendatang. 


"Kementerian menunggu, sekarang kan prosesnya masih di Unila sampai saat ini kan sudah ada 8 orang dan kebetulan semuanya dari dalam walaupun kita sudah mengundang 119 surat ke PTN se Indonesia, kemarin terakhir tidak ada yang mendaftar dari luar jadi semuanya calonnya dari internal," kata Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Mohammad Sofwan Effendi, Rabu, 30 November 2022. 


Ia juga menyampaikan pihak Kemendikbudristek akan menunggu dari pihak Unila untuk menyeleksi sampai terpilih tiga nama calon rektor sesuai ketentuan. 


"Begitu tiga besar nanti yang tiga orang ini akan diundang ke kementerian untuk memaparkan target visi dan misi apabila menjadi rektor," jelasnya. 


"Nanti kementerian akan memberikan yang 35% untuk kandidat yang dipercaya membawa Unila menjadi lebih bagus," sambungnya. 


Terpisah, Mantan petinggi Unila yang juga Rektor Universitas Lampung (Unila) Periode 1998-2008 Prof. Muhajir Utomo menyampaikan ketidaksetujuannya peran 35% suara Kemendikbudristek dalam Pemilihan Rektor (Pilrek). 


Menurutnya 35% suara Pilrek menjadi penyebab runtuh dan hancurnya nilai demokrasi kampus di Indonesia. 


Perlu diketahui Pilrek sudah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.


Pada pasal 9 Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 disebutkan Pilrek Mendikbudristek memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% hak  suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. 


"Ini tujuannya menghancurkan nilai-nilai demokrasi kampus, untuk menghancurkan calon-calon pemimpin bangsa ke depan yang kita harapkan ada, tetapi ada suara 35% menteri itu jadi nilai itu tidak ada," katanya, Selasa, 29 November 2022. (CK7)


Foto: Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Mohammad Sofwan Effendi. Andre Prasetyo Nugroho

×
Berita Terbaru Update