-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Seluruh Terlapor Hadir, KPPU Mulai Pemeriksaan Perkara Kasus Migor

Selasa, 25 Oktober 2022 | Selasa, Oktober 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-25T02:53:21Z

Bandar Lampung -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara No.15/KPPU-I/2022, tentang dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang), Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh terlapor dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 (empat) dari 27 (dua puluh tujuh) terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.

"Pada pemeriksaan pendahuluan ini Investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut," ujar Kepala Panitera Akhmad Muhari, Jumat 21 Oktober 2022. 

Dijelaskan Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022. 

"Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022," kata dia. 

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, majelis komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan investigator penuntutan KPPU. (DET)

Caption : 27 terlapor kasus minyak goreng (Migor) hadir dalam sidang pemeriksaan perkara yang di gelar KPPU Pusat di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022. Lampost.co/Dokumen KPPU
×
Berita Terbaru Update