![]() |
Ilustrasi |
KOTABUMI ---Tujuh tahun buron, tersangka pelaku DPO begal sepeda motor ditangkap anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat bersebunyi di rumah kontrakan di kelurahan Sepang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022), 00.30.
Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan inisial RM, salah seorang rekannya ditangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi kejahatanya tersebut pada waktu itu. Tersangka adalah inisial OR alias Nizar (32), warga Sepang jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Jum'at (3/6/2022), mengatakan tersangka pelaku DPO begal sepeda motor ditangkap dalam kasus pembegalan sepeda motor terhadap seorang pelajar SMA yaitu Hairulah (16), warga Desa Gunung Keramat, Abung Semuli, Lampung Utara pada tahun 2016 lalu saat korban hendak berangkap kesekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Vaga ZR warna biru BE-4785-EA melintasi jalan raya Desa Papan Asri, Abung Semuli setempat.
"Tersangka ditangkap ditempat persebunyian rumah kontrakan daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, "ujarnya.
Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah mengetahui tempat persebunyianya karena buron kasus pembefalan yang dilakukan bersama rekannya RM, yang ditangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi pembegalan sepeda motor terhadap korban.
"Pelaku diketahui sudah tujuh tahun buron dan ia diketahui selama buron menetap tempat tinggalnya di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat guna menghidari kejaran petugas, "terang kasat.
Dari penanganan pekara sebelumnya dari penangkapan rekannya yang ditangkap terlebih dahulu, pihaknya telah menyita barang bukti dua senjata tajam jenis pisau dan sepeda motor Yamaha Vaga ZR hasil kejahatannya serta pekaranya sudah disidangkan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui perbuatnya dan selama ini kabur dan menetap di Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas atas perbuatanya itu.
"Untuk peran aksi kejahatanya pada waktu itu tersangka yang membonceng rekananya saat melakukan aksi pembegalan.
Mengetahui rekannya ditangkap terlebih dahulu dirinya yang sbelumnya beralamat Desa Papan Asri, Abung Semuli langsung kabur melarikan diri ke pulau jawa hingga akhirnya ditangkap petugas.
Dalam modus aksi pembegalan sepeda motor terhadap korban pada waktu itu, tersangka bersama rekannya dengan cara membuntuti korban yang hendak ke sekolah dan setelah itu dia bersama rekannya langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan korban.
"Saat laju sepeda motor korban terhenti tersangka bersama rekaknya langsung menodokan sejata tajam kepada korban serta membawa kabur sepeda motornya.