WAY KANAN : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Sabtu 25 Juni 2022, menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban warga Kecamatan Pakuan Ratu.
Korban berusia 15 tahun tersebut tinggal dirumah tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka (masih ada hubungan keluarga/uwak korban), pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Tersangka masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan. Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanuntuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim.