Lampung Timur - Usai meminta dipulangkan ke orang tuanya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) babak belur hingga tak sadarkan diri, akibat dihadang dan dipukuli oleh suaminya. Kejadian tersebut terjadi di jalan area persawahan, Desa kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun saat dikonfirmasi, Jum'at, (24/06/2022).
"Peristiwa tersebut menimpa SUP (37th), yang harus mengalami luka robek diwajah, lebam, serta patah gigi, setelah dianiaya suaminya SAN (52th) yang merupakan warga desa karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai. SAN menganiaya istrinya hingga babak belur, menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri. Kemudian korban ditinggalkan sang suami dengan posisi kepala dibawah dan kaki masih di atas motor, sampai akhirnya ditemukan warga, dan oleh warga langsung dilarikan ke klinik terdekat," ujar AKP S.I Marbun.
Dia menjelaskan SUP kerap dipukuli suaminya yang tak lain adalah SAN, sehingga ia pun tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, setelah dikembalikan kepada ortunya, pada hari itu juga suaminya sengaja menghadang dan memukuli korban (SUP).
"Istrinya seringkali dipukuli sehingga minta dikembalikan kepada ortunya,
Setelah dikembalikan kepada ortunya, pada hari Jum'at (24/6) Pukul 18.00 WIB saat korban melintas di jalan penghubung Desa kedung Ringin, kecamatan Pasir sakti Lamtim, suaminya sengaja menghadang Korban dan langsung memukuli korban," sambungnya.
Kemudian AKP S.I Marbun juga menambahkan, selama berumah tangga, jika sang suami sedang menganiaya korban, SAN sering melontarkan kata kata akan membunuh dan menghancurkan muka korban serta mematahkan kakinya, apabila korban meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya.
"Selama berumah tangga, kalau SAN sedang menganiaya korban, SAN sering melontarkan kata kata akan membunuh dan menghancurkan muka korban serta mematahkan kakinya, apabila korban meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya," imbuh AKP S.I Marbun.
Selain itu ia juga menuturkan setelah mendapat Informasi tersebut, pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan si pelaku di kediamannya tanpa ada perlakuan.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Kepadanya akan disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkas AKP S.I Marbun
Kini SAN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses lebih lanjut.