Bandar Lampung -- Polda Metro Jaya menetapkan dua orang petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung jadi tersangka. Kedua orang itu yakni Abduk Azis dan Imran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka itu berperan sebagai pelaksana operasional organisasi Khilafatul Muslimin.
"Kedua inisial AA dan IM, turut membantu pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja,"katanya.
Ia melanjutkan, selian itu pihaknya juga sudah membawa barang bukti berupa Buku-buku ajaran yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila atau Undang-Undang dasar 1945.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang miliaran rupiah dari kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di WR. Supratpam, Bumiwaras, Telukbetung Utara. Yang disaksikan tokoh masyarakat setempat.
"Uangnya diduga untuk operasional jumlahnya miliaran rupiah. Kita juga berterimaksih kepada tokoh masyarakat, TNI-Polri yang turut membantu kelancaran ini,"ujarnya
Ia melanjutkan dalam penyidikan ini Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan secara berkesinambungan. "Lebih jelasnya nanti akan kita pres rilis di Polda Metro Jaya,"katanya.
Sebelumnya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan lima orang kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu masing-masing ditangkap tiga Polda.
Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tersangka.