Tanggamus --- Seorang tersangka pengedar Narkotiba jenis sabu berinisial LM (35) warga Kecamatan Kota Agung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Pria yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama tersebut ditangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti 3 klip Narkotika jenis sabu saat berada di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengatakan LM ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah LM telah terjadi peredaran gelap Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar sehingga terduga tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti yang ada.
"Terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Kamis (5/5/22) pukul 14.00 WIB," kata dia, Jumat, 7 Mei 2022.
Sambungnya, adapun barang bukti yang ditemukan pihaknya berupa 3 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1.41 gram, 2 alat hisap, 9 sedotan plastik, 3 kaca pirek, 2 handphone, dompet warna hitam, jarum pentol dan sebilah pisau badik.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah LM," ujarnya.
Kasat menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan asal Narkotika yang dikuasai LM guna mengungkap jaringan atasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Cation : Seorang tersangka pengedar Narkotiba jenis sabu berinisial LM (35) warga Kecamatan Kota Agung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.