-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penganiayaan Anak dibawah Umur Di Bandar Lampung Terancam Tiga Tahun Pidana

Jumat, 20 Mei 2022 | Jumat, Mei 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-20T00:21:32Z
Foto: Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri


Bandar Lampung -- Pelaku penganiayaan terhadap anak inisial  FI (17) terancam hukuman tiga tahun penjara. Dimana korban SGP (17) saat ini masih terbaring dirumah sakit akibat luka dibagian kepala dan lutut.


Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menjelaskan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan peganiayaan melanggar pasal pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2014.


"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga  tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta,"katanya saat di temui di Mapolsek Kedaton, Kamis, 19 Mei 2022.


Ia menjelaskan, berawal saat korban dibonceng dengan rekannya datang dari arah kota Bandar Lampung, dan bertemu pelaku di lokasi kejadian. Akibat saling ejek keduanya sehingga berujung penganiayaan terhadap korban.


"Pelaku yang sudah menunggu langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan satu batang besi sepanjang 80 CM,"katanya.


Akibatnya, korban dan rekannya yang menggunakan motor Beat oleng sehingga terjatuh lalu ditabrak mobil Pajero hitam.


"Akibat kejadian tersebut saksi inisial FA dan korban dilarikan ke RS Advent. Karena untuk penanganan lebih lanjut . Korban di rujuk ke RS Imanuel,"katanya.


Atas dasar laporan No: LP/402-B/V/2022/LPG/Resta Balam/Polsek Kedaton, tanggal 12 Mei 2022. Jajaraj Polsek mengamankan pelaku. 



×
Berita Terbaru Update