Pringsewu --- Tiga tahun buron karena tersangkut kasus pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram, Polisi, DSS (43) warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, di amankan di wilayah Pesisir Barat, Lampung, Selasa (24/5/2022).
"DSS di amankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian 4 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan yang di Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis (26/5/2022).
Kapolsek menjelaskan kasus pencurian elpiji tiga kilogram terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. "Pelaku ada tiga orang terapi dua tersangka inisial NN dan HS sudah di amankan lebih dahulu," katanya.
Ia menjelamskan korban pencurian Ahmad Hayin Rifai (38) warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan 4 buah tabung gas senilai Rp600 ribu.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan tersangka empat tabung gas elpiji di jual seharga Rp300 ribu, dan kemudian di babi bertiga Rp100 ribu/orang.
Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.