![]() |
Polsek Kedaton menangkap seorang pelaku Niko Yulianto (32) karena membacokan rekannya M. Maryani (19). |
Bandar Lampung --- Polsek Kedaton menangkap seorang pelaku Niko Yulianto (32) karena membacokan rekannya M. Maryani (19). Pembacokan itu berawal dari geber-geber knalpot motor di malam Idulfitri Selasa malam, 2 Mei 2022.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menerangkan, saat itu korban Geber-geber motor di Jalan Syam Ratulangi,Kelurahan Sukamenanti, Kedaton. Sehingga warga yang mendengar merasa bising dan mengejar korban yang mengendarai sepeda motor.
"Korban ini lari kerumah pelaku dengan tujuan meminta perlindungan,namun saat di tanya pelaku, korban ini berbelit-belit sehingga terjadilah cekcok antara mereka,"katanya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Saat terjadi cek-cok keduanya, kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan cara meninju pipi sebelah kanan korban. Tak sampai di situ perselisihan antar keduanya masih terjadi sehingga pelaku mengambil pedang dan melakukan pembacok ke arah pipi korban.
"Sehingga korban yang merupakan warga Kampung Baru Raya mengalami luka bacokan di bagian pipi dan langsung di bawa kerumah sakit oleh warga,"ujarnya.
Setelah pihak keluarga membuat laporan, dua hari berselang pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Kedaton untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang di amankan satu buah pedang yang berukuran kecil, yang di gunakan pelaku,"katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.