Ir. Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
Jawapes Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD mengungkapkan, Indonesia harus memilih pemimpin yang kuat di pemilu 2024 mendatang.
Saat ini kata dia, ada dua masalah besar yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pertama polarisasi ideologi dan merajalelanya kasus korupsi.
Mahfud mengatakan, praktik terlarang ini sudah tumbuh subur sejak era kepimpinan presiden dari masa ke masa. Sehingga hal ini yang perlu dibenahi melalui pemilu 2024.
“ Korupsi ini sudah subur dan tak teratasi sejak SBY, Megawati, Gus Dur, Habibie. Kita perlu pemimpin kuat tahun 2024 bukan karena yang sekarang gagal tapi karena harus Pemilu,”pungkasnya.
Pertama, pengelolaan negara di bawah Presiden Jokowi telah gagal dan menimbulkan situasi yang mengerikan.
Eksekutif, legislatif, yudikatif dan dunia usaha terjebak dalam kubangan korupsi.
Kerumitan yang terjadi dimulai dengan diamandemen nya UUD 1945 maka terjadi polarisasi ideologi ketika Pancasila sebagai Ideologi negara disetubuhkan dengan Liberalisme ,Kapitalisme bahkan kebijakan yang di jalankan bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan UUD1945.
Keadaan demikian sepi dari pengamatan para pakar tatanegara bahkan Indonesia sudah berada di cengkeraman oligarkhy ,pemerintah tidak bisa berbuat banyak setiap keputusan akan berhenti jika bertentangan dengan kepentingan Oligarkhy .
Contoh kasus sudah banyak terjadi misal kebijakan Presiden tentang pemberhentian eksport batu bara kok bisa sore nya dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Juga yang baru saja terjadi keputusan Presiden soal minyak goreng untuk menyetop dulu eksport untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri agar minyak murah dan tersedia ,tetapi menteri perdagangan berusaha melakukan manipulasi yang mengatakan boleh eksport CPO ,kemudian Presiden perlu melakukan penegasan soal eksport minyak goreng ini baru menteri perdagangan merivisi pernyataan nya kok bisa pembantu presiden melakukan seperti ini .
Yang paling parah soal kelistrikan telah melanggar Konstitusi sebab PLN itu sudah menjadi milik publik sebab dalam sejarah nya PLN dibiyayaih rakyat Indonesia melalui APBN kok sekarang dikuasai segelintir pejabat dan Aseng .bahkan MK telah melakukan pembatalan dua kali tetapi kelihatan nya menteri BUMN ngotot.
Korupsi sudah bertemali dan bersetan lebih, rasa nya sudah tidak ada harapan untuk membersihkan Indonesia dari korupsi .Semua lini telah terjadi praktek korupsi yang merajalela dimana mana . Eksekutif ,Yudikatif,Legeslatif ,Pengusaha sudah bertemali dan bersetan melakukan korupsi berjamaah .
Sistem politik yang menuntut serba uang dan kompetisi yang menghalalkan segala cara sudah bukan rahasia lagi terjadi sogok menyogok permainan uang ,mulai dari pencalonan partai politik sudah menjadi lembaga pemalak transaksional istilah keren nya Wani Piro .Jadi bukan rahasia lagi kalau 80 %kepala daerah hasil pemilu tertangkap KPK.
Bukan hanya bupati walikota ,gurbenur yang tersangkut korupsi tetapi penyelanggara pemilu KPU juga terseret korupsi dengan manipulasi data untuk memenangkan
seseorang .
Belum lagi soal pertanahan 0,10 persen orang Indonesia menguasai 70 %lahan di Negara ini kekayaan ibu Pertiwi bukan lagi sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat tetapi untuk kemakmuran segelintir orang oligarkhy .
Belum lagi utang yang semakin tidak terkendali dan kehidupan berbangsa dan bernegara gali lubang tutup lubang dari utang lebih besar pasak dari pada tiang .sehingga Indonesia terjebak pada kubangan utang .
Demokrasi sudah terjebak pada pertaruhan uang ,demokrasi bukan untuk rakyat tetapi rakyat untuk demokrasi ,rakyat hanya untuk tambal butuh yang suara nya bisa di beli oleh Oligarkhy negara ini dikontrol dan dijalankan untuk keuntungan oligarkhy .
UU juga dibuat untuk kepentingan oligarkhy Omnibuslaw UU cipta kerj
a adalah contoh bagaimana mungkin UU yang bertentangan dengan UUD 1945 sudah dibatalkan oleh MK tetapi masih dijalankan karena keputusan MK yang ambigu .
Polarisasi Ideologi terjadi ketika Pancasila disetubuhkan dengan Liberalisme Kapitalisme ,Komunisme .
Hal ini terwujud didalam RUU HIP dan RUU BPIP.
Gegap gempita nya penolakan RUU BPIP dan RUU HIP seantero negeri membuktikan Pancasila itu masih menjadi dasar berbangsa dan bernegara,walaupun di amandemen UUD 1945 sesungguh nya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Didalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya.
Menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima.
“Jadi Final Rumusan Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945”.
Bung Karno dengan disyahkan UUD 1945:
Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 buktinya Bung Karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan.
Didalam pidato nya Bung Karno mengatakan “ Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu Proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu. Bagi kita,maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.Bagi kita,maka Proclamation of Independence berisikan pula declaration ofindependence.
Lain bangsa,hanya mempunyai proclamation of independence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of Independence sekaligus Proklamasi. Kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of Independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita,oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah,moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan Nasional kita,untuk melaksanakan kenegaraan kita,untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.
Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional,tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah,tidak mempunyai“raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi” tidak mempunyai arti. Sebab,tanpa kemerdekaan,maka segala falsafah,segala dasar dantujuan, segala prinsip,segala “isme” akan merupakan khayalan belaka,angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya. Tidak, saudara-saudarai Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja,dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita,menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan dibumi kita,menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak,proklamasi kita itu,selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya.
kepribadian politik, kepribadian ekonomi,kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan. Pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat,kemerdekaan untuk adil dan makmur,kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,kemerdekaan untuk keadilan sosial,kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia,kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia.
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17vAgustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa,falsafah, dasar, cita-cita,arah,pedoman untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945 tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV. Pembukaan UUD 1945
Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara.
Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP dan RUU BPIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar.
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan
(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.Dengan demikian maka RUU HIP dan RUU BPIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila,secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.
Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila DAN RUU BPIP dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara bisa dipidana.
Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tetapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila dan Gotong royong Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan. Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945,dimana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16(enambelas) Bab,37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat)pasal dan Aturan Tambahan.
Berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.
Negara Indonesia bersifat kekeluargaan,tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam,akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa oleh sebab itu politik luarnegeri adalah non block ,bukan block Cina negara komunis.
Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kader nya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966.
Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak ada arti nya Bung Karno,Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakalah UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitan nya dengan Proklamasi dan Pancasila.
Jadi jelas polarisasi Ideologi negara berdasarkan Pancasila terjadi akibat para pemimpin tidak memahami hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945.
Lebih para nya Amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah Ideologi negara Pancasila .
Sebab Tafsir Pancasila itu ya Batang Tubuh UUD 1945 dan penjelasan nya .
Indonesia menjadi negara gagal akibat Pancasila tidak menjadi Meja statis dan Leitstar dinamis .Pancasila tidak lagi menjadi bintang penunjuk arah .
Para elite politik dan penguasa tidak lagi berpedoman didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa,falsafah, dasar, cita-cita,arah,pedoman untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Kegagalan Indonesia karena para penyelenggara negara dan elite politik tidak menjadikan Pancasila dan Pembukaan UUD1945 jiwa,falsafah dasar arah cita cita pedoman dalam menjalankan negara Indonesia .
(CSan/Prih)
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
Jawapes Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD mengungkapkan, Indonesia harus memilih pemimpin yang kuat di pemilu 2024 mendatang.
Saat ini kata dia, ada dua masalah besar yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pertama polarisasi ideologi dan merajalelanya kasus korupsi.
Mahfud mengatakan, praktik terlarang ini sudah tumbuh subur sejak era kepimpinan presiden dari masa ke masa. Sehingga hal ini yang perlu dibenahi melalui pemilu 2024.
“ Korupsi ini sudah subur dan tak teratasi sejak SBY, Megawati, Gus Dur, Habibie. Kita perlu pemimpin kuat tahun 2024 bukan karena yang sekarang gagal tapi karena harus Pemilu,”pungkasnya.
Pertama, pengelolaan negara di bawah Presiden Jokowi telah gagal dan menimbulkan situasi yang mengerikan.
Eksekutif, legislatif, yudikatif dan dunia usaha terjebak dalam kubangan korupsi.
Kerumitan yang terjadi dimulai dengan diamandemen nya UUD 1945 maka terjadi polarisasi ideologi ketika Pancasila sebagai Ideologi negara disetubuhkan dengan Liberalisme ,Kapitalisme bahkan kebijakan yang di jalankan bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan UUD1945.
Keadaan demikian sepi dari pengamatan para pakar tatanegara bahkan Indonesia sudah berada di cengkeraman oligarkhy ,pemerintah tidak bisa berbuat banyak setiap keputusan akan berhenti jika bertentangan dengan kepentingan Oligarkhy .
Contoh kasus sudah banyak terjadi misal kebijakan Presiden tentang pemberhentian eksport batu bara kok bisa sore nya dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Juga yang baru saja terjadi keputusan Presiden soal minyak goreng untuk menyetop dulu eksport untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri agar minyak murah dan tersedia ,tetapi menteri perdagangan berusaha melakukan manipulasi yang mengatakan boleh eksport CPO ,kemudian Presiden perlu melakukan penegasan soal eksport minyak goreng ini baru menteri perdagangan merivisi pernyataan nya kok bisa pembantu presiden melakukan seperti ini .
Yang paling parah soal kelistrikan telah melanggar Konstitusi sebab PLN itu sudah menjadi milik publik sebab dalam sejarah nya PLN dibiyayaih rakyat Indonesia melalui APBN kok sekarang dikuasai segelintir pejabat dan Aseng .bahkan MK telah melakukan pembatalan dua kali tetapi kelihatan nya menteri BUMN ngotot.
Korupsi sudah bertemali dan bersetan lebih, rasa nya sudah tidak ada harapan untuk membersihkan Indonesia dari korupsi .Semua lini telah terjadi praktek korupsi yang merajalela dimana mana . Eksekutif ,Yudikatif,Legeslatif ,Pengusaha sudah bertemali dan bersetan melakukan korupsi berjamaah .
Sistem politik yang menuntut serba uang dan kompetisi yang menghalalkan segala cara sudah bukan rahasia lagi terjadi sogok menyogok permainan uang ,mulai dari pencalonan partai politik sudah menjadi lembaga pemalak transaksional istilah keren nya Wani Piro .Jadi bukan rahasia lagi kalau 80 %kepala daerah hasil pemilu tertangkap KPK.
Bukan hanya bupati walikota ,gurbenur yang tersangkut korupsi tetapi penyelanggara pemilu KPU juga terseret korupsi dengan manipulasi data untuk memenangkan
seseorang .
Belum lagi soal pertanahan 0,10 persen orang Indonesia menguasai 70 %lahan di Negara ini kekayaan ibu Pertiwi bukan lagi sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat tetapi untuk kemakmuran segelintir orang oligarkhy .
Belum lagi utang yang semakin tidak terkendali dan kehidupan berbangsa dan bernegara gali lubang tutup lubang dari utang lebih besar pasak dari pada tiang .sehingga Indonesia terjebak pada kubangan utang .
Demokrasi sudah terjebak pada pertaruhan uang ,demokrasi bukan untuk rakyat tetapi rakyat untuk demokrasi ,rakyat hanya untuk tambal butuh yang suara nya bisa di beli oleh Oligarkhy negara ini dikontrol dan dijalankan untuk keuntungan oligarkhy .
UU juga dibuat untuk kepentingan oligarkhy Omnibuslaw UU cipta kerj
a adalah contoh bagaimana mungkin UU yang bertentangan dengan UUD 1945 sudah dibatalkan oleh MK tetapi masih dijalankan karena keputusan MK yang ambigu .
Polarisasi Ideologi terjadi ketika Pancasila disetubuhkan dengan Liberalisme Kapitalisme ,Komunisme .
Hal ini terwujud didalam RUU HIP dan RUU BPIP.
Gegap gempita nya penolakan RUU BPIP dan RUU HIP seantero negeri membuktikan Pancasila itu masih menjadi dasar berbangsa dan bernegara,walaupun di amandemen UUD 1945 sesungguh nya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Didalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya.
Menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima.
“Jadi Final Rumusan Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945”.
Bung Karno dengan disyahkan UUD 1945:
Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 buktinya Bung Karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan.
Didalam pidato nya Bung Karno mengatakan “ Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu Proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu. Bagi kita,maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.Bagi kita,maka Proclamation of Independence berisikan pula declaration ofindependence.
Lain bangsa,hanya mempunyai proclamation of independence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of Independence sekaligus Proklamasi. Kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of Independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita,oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah,moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan Nasional kita,untuk melaksanakan kenegaraan kita,untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.
Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional,tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah,tidak mempunyai“raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi” tidak mempunyai arti. Sebab,tanpa kemerdekaan,maka segala falsafah,segala dasar dantujuan, segala prinsip,segala “isme” akan merupakan khayalan belaka,angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya. Tidak, saudara-saudarai Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja,dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita,menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan dibumi kita,menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak,proklamasi kita itu,selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya.
kepribadian politik, kepribadian ekonomi,kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan. Pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat,kemerdekaan untuk adil dan makmur,kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,kemerdekaan untuk keadilan sosial,kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia,kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia.
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17vAgustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa,falsafah, dasar, cita-cita,arah,pedoman untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945 tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV. Pembukaan UUD 1945
Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara.
Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP dan RUU BPIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar.
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan
(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.Dengan demikian maka RUU HIP dan RUU BPIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila,secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.
Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila DAN RUU BPIP dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara bisa dipidana.
Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tetapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila dan Gotong royong Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan. Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945,dimana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16(enambelas) Bab,37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat)pasal dan Aturan Tambahan.
Berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.
Negara Indonesia bersifat kekeluargaan,tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam,akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa oleh sebab itu politik luarnegeri adalah non block ,bukan block Cina negara komunis.
Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kader nya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966.
Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak ada arti nya Bung Karno,Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakalah UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitan nya dengan Proklamasi dan Pancasila.
Jadi jelas polarisasi Ideologi negara berdasarkan Pancasila terjadi akibat para pemimpin tidak memahami hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945.
Lebih para nya Amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah Ideologi negara Pancasila .
Sebab Tafsir Pancasila itu ya Batang Tubuh UUD 1945 dan penjelasan nya .
Indonesia menjadi negara gagal akibat Pancasila tidak menjadi Meja statis dan Leitstar dinamis .Pancasila tidak lagi menjadi bintang penunjuk arah .
Para elite politik dan penguasa tidak lagi berpedoman didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa,falsafah, dasar, cita-cita,arah,pedoman untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Kegagalan Indonesia karena para penyelenggara negara dan elite politik tidak menjadikan Pancasila dan Pembukaan UUD1945 jiwa,falsafah dasar arah cita cita pedoman dalam menjalankan negara Indonesia .
(CSan/Prih)