![]() |
Barang Bukti yang saat ini, berada di Mapolsek Seputihmataram. |
Lampung Tengah --- AWF (30) Seorang bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, diamankan oleh jajaran anggota Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bandarmataram, pada senin (9/5/2022).
Pelaku merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng. Saat di amankan, terdapat 14 paket sabu dan empat butir pil ekstasi siap edar.
"Saat melaksanakan patroli hunting di wilayah Kecamatan Bandarmataram, kami mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang lelaki yang sedang mengedarkan narkotika, di teras rumah yang ada di Kampung Mataram Udik," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, di wakili Kapolsek Seputihmataram, IPTU Yudi Kurniawan (12/5/2022).
Selanjutnya Anggota langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang lelaki sedang menunggu di teras rumah warga yang berada di Kampung setempat.
"Saat akan kami tangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Namun upaya itu sia-sia karena kami berhasil mengamankanya. Saat kami introgasi, dia mengamu sedang berkunjung kerumah kerabatnya," terang Kapolsek.
Saat itu juga, pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas selempang warna hitam yang berisi 14 paket Narkotika jenis sabu dan empat bungkus berisikan pil ekstasi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti di amanakan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku dapat di hukum tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman 12 tahun penjara.