-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Ringkus Dua Pria Pencuri Sepeda Motor

Senin, 04 April 2022 | Senin, April 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-01T17:37:11Z
Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil ringkus dua lelaki pelaku pencurian  sepeda motor, di Jalan Asem 4 No.16C, Surabaya, pada hari Jum'at (26/03/2022) pukul 18:30 Wib, dua pelaku berhasil di amankan di rumah temanya di daerah Galis Bangkalan (Madura), lagi duduk di depan rumah temanya.

Dua pelaku yang di ringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo berinisial S (31) tahun, warga Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan Madura dan inisial RA (20) tahun, warga Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang Madura

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan di dampingi olek Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak  AKP Arif Wicaksono, SH, waktu Konferensi Press di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan korban melaporkan di Polsek Asemrowo bahwa sepeda motornya hilang di Jl. Asem 4 No. 16C Surabaya.

"Lalu memerintahkan anggotanya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan anggota melakukan Penyelidikan, Berdasarkan Informasi dari CCTV yang terletak di dekat TKP. Akhirnya anggota mendapatkan ciri ciri pelaku,"jelas Kompol Hari

Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Galis Bangkalan Madura, dengan sikap yang tegas anggota langsung berangkat ke Galis Bangkalan untuk melakukan penyanggokan, tidak lama, terlihat dua tersangka lagi duduk di depan rumah temannya. Langsung anggota menangkap pelaku tersebut. Selanjutnya dua pelaku di bawah ke mako Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut

Barang Bukti berupa 1(satu) Unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L6447FW, 1(satu) Unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1(satu) lembar STNK sepeda motor honda vario nopol L4385WI, 2(dua) buah plat nomor L4385WI, 2(dua) buah ujung obeng plus minus (kunci), dan 1(satu) unit Hp merk VIVO, diamankan di mako Polsek Asemrowo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya yang di lakukan oleh kedua pelaku di Ganjar Pasal 363 KUHP, dengan hukun paling lama tujuh tahun penjara," Pungkasnya.

Penulis : Pa'i

×
Berita Terbaru Update