-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Main-main Polisi Ringkus Pengecor Solar 1000 Liter Di Waykanan

Rabu, 13 April 2022 | Rabu, April 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-13T05:40:07Z
Banner Himbauan Dari Polda Lampung, terkait penyaluran BBM.

WAY KANAN --- Satuan Reskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis solar.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022, menerangkan bahwa pada hari Senin 11 April 2022, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.


Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru No.Pol BG 1998 LP.

"Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 Liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter," jelasnya.


Dalam penindakan, petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter serta 1 buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.


Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp.8.500. rupiah.


"Pelaku berinisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan," kata dia.


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp60 miliar, tegas Kasat Reskrim.
×
Berita Terbaru Update