Kab.Bekasi, posberitaindonesia.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bersama satgas Gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan di Jalan Bosih Raya (Kampung Utan) Rt.03/Rw.02 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi , Kamis (31/3/2022).
Penertiban tersebut melibatkan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Garnisun 09 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi, Dishub kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Puskesmas Wanajaya, Dinas kebersihan, Langsung melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Bosih Raya
Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM saat menggelar Apel mengucapkan " atas dukungannya kepada semua Instusi terkait yang sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan kegiatan Penertiban
bangunan yang ada di sepanjang jalan Bosih Raya yang tidak memiliki izin."Ucap Dodo
"Kegiatan ini di lakukan karena bangunan liar ini belum memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi yang mana sesuai Permendagri wajib hukumnya menyelesaikan secara administrasi surat yang berkaitan dengan izin bangunan, Kegiatan ini di laksanakan karena sebelumnya ada sejumlah keluhan dari warga masyarakat dengan adanya PKL dan Bangunan Liar yang mana Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya peruntukan nya untuk masyarakat dan warga."Kata Dodo
Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi tersebut menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kabupaten Bekasi Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II
Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran peringatan melalui surat 1 ke 2 dan 3 secara persuasif kepada para pedagang kaki lima, Namun tetap tak di endahkan ,"Ungkap Mantan Camat Cikarang Selatan
Dalam kegiatan pembongkaran tersebut juga di hadiri oleh Kasatpol PP Kab. Bekasi bapak Dodo Hendra Rosika S,IP, MM, Kasdim 0509/Kab. Bekasi Mayor Inf Dasim, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno SH, MH, Sekcam Cibitung Dodi Supriadi, Kasi Trantib Cibitung Ali Sadikin, Kabid Penegak Perda H.Rohadi, Kasi Ops Dal Satpol PP Eko Teguh Plt Kasi Trantib Ganda Sasmita, Lurah Wanasari Sarkum S,IP dan Dinas LH.
Sementara Saat di Jumpai di lokasi Babinsa yang bertugas dalam pengamanan pembongkaran tersebut Pelda Martadinata Koramil 01 Tambun mengatakan apapun bentuknya mereka salah, seharunya tidak usah harus melanggar Perda ( Pemerintah Daerah), akan tetapi secara humanis kegiatan tersebut dari mulai apel sampai pembongkaran seluruh petugas serta di saksikan berbagai media yang hadir memakai masker dan mematuhi Protokol kesehatan," papar Martadinata
Melalui kegiatan tersebut harapan saya masyarakat agar tetap menghormati perda yang sudah di tetapkan dan ikuti aturan, semoga setelah ini jalan jadi tidak semerawut lagi, Agar dapat di Pergunakan masyarakat menjadi lancar tidak macet seperti waktu lalu " tutupnya.(red)
