Lampung Tengah --- Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 63 orang pelaku penyalah gunaan Narkotika, dari 52 kasus dalam Oprasi Antik Krakatau 2022, yang berlangsung sejak 18-31 Maret 2022.
Dengan mengamankan barang bukti berupa, 176,14 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, tembakau gorila 1.120, 38 gram dan 0,90 pilextasy serta dua pucuk senjata api berikut amunisi, dan uang palsu Rp29,9 juta dari tangan para pelaku. Sekaligus, lima ora TO Polda Lampung juga dapat di tangkap oleh jajaran Polres Lamteng. Dengan demikian Polres yang di pimpin AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menduduki peringan pertama di Polres jajaran Polda Lampung.
"Ini adalah hasil dua minggu terakhir, beragam barang bukti yang kami amanakan mulai dari narkotika, pesikotopika, senpi dan uang palsu. Sebayak 63 tersanga dari 52 kasus kita amankan. Kita sejak pertama disini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pidana penyalah gunaan narkoba," kata AKB Doffie Fahlevi Sanjaya, (4/4/2022).
Ia menerangkan, bahwa Provinsi Lampung merupakan jalur lintas penghubung sumatra-jawa yang beresiko meningkatnya peredaran narkotika, dengan komitmen tinggi, jajaran polri setempat berupaya agar Lampung Tengah bebas daei Narkotika.
"Lampung merupakan jalur penghubung, kita tetap beresiko meningkatnya peredaran narkoba, dengan komitemen kami berupaya Lampung Tengah, bersih dari Narkoba. Kasus menonjol, ada 7 orang tersangka dalam satu tempat kejadian di Kecamatan Seputihmataram, barang bukti dari tangan mereka selain narkotika jenis sabu, ganja dan extasy juga ada uang palsu dan dua pucuk senpi. Lalu dari tangan salah satu pengedar yang berdomisili di Bandar Lampung kami dapati dari tanganya 50 gram narkotika jemis Sabu," terangnya.
Kapolres menerangkan, latar belakang bandar narkoba yang di tangkap rata-rata merupakan penganguran, yang menjual barang haram untuk mencukupi biaya hidup yang mewah. Jika di rupiahkan, Narkotika jenis sabu yang di amanakan senilai Rp 176 juta, dan jenis ganja Rp 5 juta lebih. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor jika mengetahui, adanya penyalah gunaan narkotika di lingkungan masyarakat.