-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Waykanan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Golongan Satu

Minggu, 03 April 2022 | Minggu, April 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-03T04:20:43Z
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,97 Gram di Wilayah Way Tuba.




WAY KANAN --- Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, dikonfirmasi, Minggu 3 April 2022, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu di Kampung Way Tuba.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP (40) di salah satu rumahnya di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 gram. 

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku berupa 1 lembar plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu 1 unit timbangan digital warna silver, 3 lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 30 lembar plastic klip bening ukuran sedang dan 30 lembar plastic klip bening ukuran kecil.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, ungkap Kasatnarkoba.
×
Berita Terbaru Update