-->
Minggu 22 Jun 2025

Notification

×
Minggu, 22 Jun 2025

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Di Kampung Wonoharjo

Senin, 11 April 2022 | Senin, April 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-11T05:55:33Z
Barang bukti kejahatan pencurian di kabupaten Waykanan

WAY KANAN --- Pelaku pencurian di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan berhasil di ringkus polisi Polsek Bumi Agung, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ikut diamankan sebagai barang bukti berupa diantaranya tiga unit Handphone berbagai merek dan satu buah kunci leter T tanpa mata kunci ikut dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk bahan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi, Senin 11 April 2022, menjelaskan para tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal, 06 April 2022 pukul 02:00 WIB (dini hari) di salah satu rumah di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung.

" Modusnya pelaku berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan satu buah obeng yang telah mereka persiapkan. Setelah masuk pelaku mengambil tiga unit Handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T, namun pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai. "Pelaku berinisial AK (29) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.

Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji, benar dugaan korban ketika keluar dari kamar mendapati 2 orang tersebut langsung begegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari lalu korban berteriak maling.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian curat.

Atas informasi tersebut, Polsek Bumi Agung dengan dibantu warga sekitar meringkus diduga pelaku curat inisial AK tanpa perlawanan di perkebunan Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan berikut HP milik korban.
Namun salah satu rekan AK berhasil melarikan diri , selanjutnya AK berikut barang bukti 3 unit Handphone berbagai merek dan 1 buah kunci leter T tanpa mata kunci dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasatreskrim.
" Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,". Pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update