![]() |
Polisi tunjukan barang bukti narkoba. Doc Polres Mesuji. |
MESUJI --- Para pelaku adalah AS (31), TA (40) Warga Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama, dan TJ (39) Warga Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tuba. Ketiganya ditangkap Satnarkoba Polres Mesuji, Selasa 12 April 2022.
"Ketiga Pelaku diamankan saat berada di gubuk sekitar Areal PT. Prima Alumga. Mereka ditangkap saat sedang memakai Narkotika jenis Sabu," jelas Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dikantornya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti dua Unit Sepeda Motor jenis Revo tanpa nomor polisi, satu buah plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu, dua buah alat hisap bong, juga satu bilah pisau kecil.
"Semua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mesuji untuk selajutnya dilakukan pengembangan," lanjut Kapolres.