Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penemuan Mayat Terbungkus Terpal Di Bekasi Berhasil Diungkap Kepolisian.

Sabtu, 02 April 2022 | Sabtu, April 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-26T18:36:11Z
Penemuan Mayat Terbungkus Terpal Di Bekasi Berhasil Diungkap Kepolisian.


Kabupaten Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap identitas mayat yang dibungkus terpal di Kali Ulu Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan berhasil amankan pelaku dalam waktu 22 jam setelah penemuan mayat tersebut.

Kapolres Metro Bekasi KBP Gidion Arif Setyawan, S.I.K. S.H., M.Hum yang memimpin konferensi Pers di halaman Mapolres Metro Bekasi mengungkapkan motif dan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

“Dari awal diemukannya jenasah di sungai kali ulu, di Kecamatan Karang Bahaiga, kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan idtentitas korban berinisial K, kemudain setelah kita lakukan penelusuran ternyata terjadi pada hari minggu tanggal 27/03/2022 dini hari, dengan cara melakukan kekerasan dan tersangka membuang korban di sungai kali ulu,” Ucap Kapolres Jumat 01/04/2022.


“Jarak antara pembuangan korban dan TKP pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih 3 km. Dan kita telah melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi perisitwa yang sesungguhnya dan menetapkan seorang tersangka berinisial VM yang saat ini kita lakukan penahanan dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” Tambahnya.

“Adapun waktu melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah sekira tanggal 27/03/22 Pukul 01.30 WIB, dan kronologi kejadian adalah karena ada perselisihan antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku membanting korban melakukan kekerasan kepada korban karena panik korban tidak bergerak lagi, spontan ada niat pelaku untuk membuang jenazah di kali ulu sekira pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus terpal dan menggunakan mobil bak,” Ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan bagaimana pihak Kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di kali ulu tersebut.

“Penyedikan secara teori, melihat jenazah dengan model seperti itu pasti ada kedekatan antara pelaku dengan korban. Sehingga kita menelusuri jejak-jejak korban pada saat-saat dinyatakan hilang, kemudian kita temukan korban bersama dua orang bertemu di sebuah tempat di gudang milik tersangka, dan awalnya tidak ada niatan untuk terjadi tindak pidana,” Terang Kapolres.

Selain menerangkan bagaimana proses pengungkapan. Kapolres juga menerangkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut

“Menurut keterangan tersangka dan para saksi. Mereka minum, kemudian salah satu saksi atas nama R itu sedang tidur, kemudian terjadi perselisihan antara VM dan K sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan membanting korban, setelah di cek menurut tersangka nadi nya sudah tidak berdenyut, timbul kepanikan untuk menyembunyikannya, dan disembunyikan dengan cara diseret kemudian pada 04.00 lebih itulah timbul niatan untuk membuang jenazah korban, tetapi dari hasil laboratorium hasil visumnya itu bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air,” Terangnya.

“Ketika terjadi pergeseran korban pada saat korban mau dibuang itu belum meninggal,”.

“Dengan adanya pembunuhannya tersebut, memang tidak ada peristiwa tentang gade-gadean, tetapi motifnya bukan itu, motifnya bukan pergadaian,”.

“Ya memang mereka bertiga bicara soal bisnis soal mau menggadai mobil, oret-oretan bahasa mereka, tetapi motif pembunuhannya bukan karena itu,”.

“Prinsipnya kita melakukan penyelidikan pembuktiannya adalah bukti harus lebih terang dari cahaya. Nah, keterangan tersangka dia melakukan sendiri.”.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa korban K meninggal karena diracun lalu dibuang mayatnya di kali, Kapolres menjelaskan bahwa itu masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

“Kemudian juga minuman yang pada saat malam terakhir itu diminum oleh korban dan diminum oleh saksi yang lain juga masih kita cek laboratorium. 

Kapolres menerangkan bahwa pihak kepolisian berhasil ungkap kasus pembunuhan ini dan berhasil mengamankan pelaku jenjang waktu 22 jam setelah korban ditemukan. 
Pelaku berhasil diamankan 22 jam setelah korban ditemukan. Terangnya

KBP Gidion juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan pembunuhan dan membuang korban seorang diri. Dia setir sendiri dari TKP pertama, pembantingan atau kekerasan itu di TKP pertama, TKP kedua itu pembuangan, TKP ketiga penemuan mayat, ucapnya

Menurut keterangan pelaku bahwa mereka kenal lewat Facebook kurang lebih seminggu sebelum terjadinya pembunuhan, kalau tersangka dengan korban. Dan malam itu memang konteks pembicaraannya ya memang ada oret-oretan bisnis mobil. 

Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan). Junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman humuman 15 tahun penjara. 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya terpal, sebuah tambang dan beberapa lembar genteng sebagai pemberat saat korban dibuang di kali dan satu buah mobil pick up yang digunakan pelaku untuk membuang korban. 

( Rbn  )
×
Berita Terbaru Update