Lampung Tengah --- Seorang Warga Lampung Timur berinisal MI (29) menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) usai beraksi di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada (9/4/2022).
Dengan modus menginap di rumah korban, pelaku MI mengasak kendaraan sepeda motor milik korban SG warga Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumiratunuban, yang tak lain merupakan teman dari pelaku.
"Modus pelaku menunpang tidur di rumah korban. Saat pemilik rumah tengah tertidur lelap, pelaku langsung beraksi membawa lari kabur sepeda motor Honda Verza milik korban yang terparkir di teras belakang rumah, pada (30/3/2022) lalu," kata Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Justin Aprian.
Kapolsek menerangkan, kendaraan hasil curian ini kemudian dijual melalui situs online melalui aplikasi Marketplace dan transaksi secara COD di Kota Bandar Lampung. Dari hasil Penyelelidikan dan Informasi yang didapat bahwa Pelaku MI Als Irfan ditangkap oleh Polres Metro dalam Perkara Penggelapan.
"Selanjutnya Anggota kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku penadahan RD (32) warga Desa Nusa Wungu Kecamatan, Banyumas Kabupaten Pringsewu, berikut barang Buktinya Sepeda motor Honda Verza BE 4097 BD warna putih milik korban SG," terang kapolsek.
Selanjutnya pelaku MI dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan pelaku RD dancaman dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman hukuman empat tahun penjara. (CK6)
![]() |
Caption : Barang bukti sepeda motor yang di amankan Polsek Bumiratunuban. |