Metro -- Narapidana tindak pidana terorisme kini bebas setelah menjalani hukuman terakhir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro.
Data yang dihimpun Lampung Post, napi teroris yang hari ini bebas ialah, Hendrik Santoso (30) alias Helly Sanjaya telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Metro.
Sebelum di Lapas Metro, dia juga sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sindur Bogor dengan masa tahanan 2 tahun 2 bulan dengan total jalani hukuman di kedua Lapas tersebut selama 3 tahun 6 bulan.
Hendrik keluar dari Lapas Metro dikawal oleh Densus 88, BNPT Provinsi Lampung, dan sejumlah aparat kepolisian Kota setempat.
Kepala Lapas kelas IIA Metro, Muhammad Mulyana mengatakan, Hendrik di pindah dari lapas Bogor ke Lapas kelas IIA Metro sejak tanggal 23 Desember 2020.
"Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu berprilaku cukup baik, namun belum bersedia berikrar sumpah setia kepada NKRI," kata dia, Jumat, 22 April 2022.
Pada kesempatan yang sama, Hendrik Santoso mangaku akan pulang ke kampung halaman terlebih dahulu.
"Saya di Metro ini sudah 1 tahun 4 bulan dan akhirnya saya bebas. Rencananya saya akan pulang kampung ke Banyuwangi dan bekerja seadanya dulu," ungkapnya.
Berikut Dasar pembebasan Hendrik:
- Dengan Surat Putusan : 12/09/2019 Nomor: 1108/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt
- Dipidana penjara/kurungan selama : 3 tahun 6 bulan
- Karena telah melakukan Tindak Pidana : Terorisme/UU RI No. 15 Tahun 2003
- Pada 22/04/2022 : Dikeluarkan dari Lapas Kelas A Metro karena telah selesai menjalani masa Pidana.
- Belum NKRI
Adapun yang dapat dilaporkan:
1) Berdasarkan Putusan, Nomor 1108/Pid.Sus/2019/PN Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengadili Perkara Pidana dengan acara Pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa :
- Nama lengkap : Hendrik Santoso Alias Helly Sanjaya Alias Yahiko Bin Asghori.
- T T L : Desa Singojuru, Kab. Banyuwangi, 15 Juni 1990 (29th)
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Agama : Islam
- Pekrjaan : Kuli
- Alamat Tinggal : JI. Desa Sukorejo Kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi.
- Alamat sesuai KTP Dsn. Kebonrejo Rt. 005, RW. 001, Kel. Kebondalem, Kec. Bangorejo, Kab. Banyuwangi atau Alamat Dsn. Gendo, Desa Singojuru, Kec. Genteng. kab. Banyuwangi atau Kos di JL. Tunjung Sari, Desa Kerobokan, Denpasar Bali
Telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 1108/Pid. Sus/2019/PN Jkt.Brt tanggal 12 September 2019, dengan Amar Putusan :
1) Menyatakan An terpidana : HENDRIK SANTOSO alias HELLY SANJAYA alias YAHIKO Bin ASGHORI terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme;
2) Melanggar Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang :
3) Menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
4) Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.