INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPD PDI Perjuangan Lampung, Donald Haris Sihotang melaporkan pemilik robot trading ATG 5.9, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ke Polda Lampung.
Sihotang melapor karena merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Wahyu dilaporkan atas tindak pidana Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hari ini saya secara resmi melaporkan Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik," kata dia usai membuat laporan di Mapolda Lampung, Senin, 4 April 2022.
Menurut Sihotang, hingga saat ini ia tidak bisa melakukan penarikan atas dana yang diinvestasikan sejak Sabtu, 8 Januari 2022 dengan deposit senolai Rp200 juta.
"Saya sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Tetapi sampai hari ini tidak bisa melakukan penarikan dana investasi yang saya lakukan di perusahaan itu," ujarnya.
Dia berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap keberadaan trading ini sehingga memberikan kepastian kepada para member dan masyarakat.
"Sampai akhir Maret 2022, website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin mengatakan akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, dimana kasus dugaan penipuan Trading ATG/ATC ini masuk ke dalam unit cyber.
"Setiap laporan pasti akan kita tindaklanjuti apalagi kasus-kasus yang menonjol. Kita akan telusuri kebenaran nya, benar atau tidak nya perusahaan ini," kata dia, saat dihubungi via telepon, Senin (4/4/2022).
Arie menjelaskan di Lampung sendiri sudah ada beberapa yang menjadi korban Trading ATG/ATC dan ia menyarankan agar para korban melapor supaya bisa ditindaklanjuti.
"Kalau informasi nya sudah beberapa orang di Lampung ini menjadi korban serupa, cuma kita belum ada laporan dari yang lain juga," ujarnya.
Arie menambahkan laporan yang sudah dibuat tersebut, nantinya akan diproses dan akan dipanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan Trading ATG/ATC pelapor.
"Saksi-saksi terkait di pelaporan nantinya akan kita panggil, kita surati, kita minta data dan dimintai keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh DHS, korban robot Trading ATG 5.9 dan ATC asal Lampung karena diduga melakukan penipuan dan Tindak Pidana UU ITE pada Senin (4/4/2022).
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC dibawah naungan PT. Panthera Trade Technologies.
DHS, korban asal Lampung telah melaporkan Wahyu Kenzo atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).
Diketahui, ada ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya hingga kini sudah sebanyak 3.365 member. (tim/inilampung)