Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan bernama Joko Haryono alias Joko dari Medan Sumatra Utara di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat .Rabu, (13/4/2022).
Joko warga jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara yang melakukan penipuan hingga korbannya menderita kerugian Rp 1 milyar tersebut
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015 dihukum 2 tahun penjara .
Terpidana Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung melalui tim Tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. ((SUR)