![]() |
Barang bukti didapati dua bundel gulungan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat daun kering narkotika jenis ganja seberat 169,9 gram beserta enam lembar kertas paper |
Metro --- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro mengamankan pengedar narkotika jenis ganja yang suap diedarkan di Bumi Sai Wawai.
Kasatreskoba Polres Metro, IPTU Abdullah Efendi Siregar mengatakan, tersangka diamankan yaitu ABH alias Cuplis (34) warga Jalan Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Metro Selatan.
"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian kami lakukan penangkapan di kediamannya pada Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat anggota melakukan pemeriksaan didapati dua bundel gulungan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat daun kering narkotika jenis ganja seberat 169,9 gram beserta enam lembar kertas paper," kata dia, Rabu, 13 April 2022.
Dia menjelaskan, menurut pengakuan tersangka barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Metro. Dengan sasaran pengguna narkoba jenis ganja.
"Mengingat jumlah yang ditemukan sebesar 169,9 gram dia mengaku akan dijual lagi. Sasarannya tidak khusus, terkadang masyarakat umum," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti kini di amankan di Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.