WAY KANAN : Polres Way Kanan ringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, dikonfirmasi, Sabtu 23 April 2022, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, Team gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas meringkus dua orang laki-laki berinisial EE dan FS alias Naga di salah satu rumah yang di Kampung Gunung Labuhan.
"Tersangka berinisial EE (26) berdomisili di Kampung Gunung Labuhan dan FS alias Naga (42) Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan," kata dia.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di lantai dekat pintu kamar rumah EE berupa 5 bungkus plastik klip bening kecil berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1, 81 gram.
Lalu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 23 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 124 ribu.
Dalam penindakan, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dekat posisi FS alias Naga dengan berat bruto : 0,15 gram berikut seperangkat alat hisap (bong) dan Handphone.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di duga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tegasnya.