Liputan Indonesia || Surabaya, - Kuat dugaan Hakim Masuk Angin, Lantaran belum adanya majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto yang merupakan Bos Hotel Dafam Pacific Caesar di Surabaya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali didemo oleh Front Anti Kekerasan (FAK), aksi massa ini digelar ke tiga kalinya. Kamis (31/03/2022).
Irsan didakwa atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang setelah pihak penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan sebagai tersangka.
Tjandra, Koordinator Massa FAK saat melakukan aksinya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Cokorda Gede Arthana, SH.,MH., Suparno, SH., MH., Khadwanto SH., (Majelis Hakim) dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., Mhum., (Panitera Pengganti), segera melakukan upaya penahanan kepada terdakwa Irsan Pribadi.
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, terdakwa yang seharusnya mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya malah bisa bebas menghirup udara segar, ”kata Tjandra dalam orasinya di depan Gedung PN Surabaya, Kamis (31/03/2022).
Masih kata Tjandra, Masyarakat juga bisa menyimpulkan bahwa sebelum menjadikan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menjadi tersangka. Menurutnya Irsan sudah menyandang gelar status tersangka yang diberikan pihak penyidik Polrestabes Surabaya.
"Tidak mungkin penyidik dari kepolisian menetapkan Irsan sebagai tersangka tanpa adanya proses dan bukti-bukti yang menguatkan saat proses penyidikan polisi," kata Tjandra
Ditambahkan oleh Tjandra, ini bisa menjadi preseden buruk bagi Hukum di Indonesia, jika sampai Gedung Pengadilan Negeri Surabaya kembali didemo dengan massa yang lebih banyak lagi.
Dengan tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa. Tjandra juga menyampaikan kepada wartawan, ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya.
"Jika sampai majelis hakim belum menahan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Massa FAK rencananya akan mendatangkan yang lebih banyak," ujarnya kepada media ini (31/03/2022).
Usai melakukan orasinya, massa perwakilan aksi demo FAK dipersilahkan masuk oleh pihak Humas Pengadilan Negeri Surabaya untuk memasuki ruang mediasi.
"Kita tunggu prosesnya hasil persidangan," ujar singkat Agung Humas PN Surabaya saat menemui perwakilan massa aksi FAK.
Penasehat Hukum Chrisney istri dari terdakwa Irsan, Gideon Emanuel Tarigan mengungkapkan kepada beritarakyat.co.id (31/03/2022), jika pihaknya dari awal meminta untuk dilakukan penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto.
"Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa Irsan," ungkap singkat Gideon (31/03/2022).
Dirinya juga menambahkan, sudah jelas pemukulannya terekam cctv. Pada saat persidangan terdakwa dan kuasa hukumnya juga tidak bisa membantah mengenai fakta itu.
Disisi lain Filipus Goenawan SH., MH., Selaku Kuasa Hukum Crezy Rich The Irsan Pribadi Susanto, menanggapi terkait demo dari massa FAK menyampaikan pendapatnya di depan PN Surabaya.
"Terkait demo, saya tidak tahu sebenarya demo siapa itu. Tapi itu kebebasan menyuarakan pendapat kok, asalkan dengan mekanisme yang benar. Kami merasa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan kurang sempurna," ujar Filipus saat dihubungi melalui seluler pribadinya.
Disinggung apakah terkait alat bukti yang ditunjukan dalam persidangan sebelumnya, Filipus juga menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut kurang sempurna.
"Intinya kurang sempurna dan banyak hal. Terkait kewarganegaraan dan status agama istri klien kami," ujarnya (31/03/2022).
Berdasarkan surat dakwaan Crezy Rich The Irsan Pribadi Susanto, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan acaman Pidana Penjara selama 5 Tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"