Pemerintah menaikkan lagi harga BBM (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga BBM, kali ini BBM RON 92 atau Pertamax. Keputusan itu resmi berlaku per 1 April 2022.
Direktur Utama Subholding Commercial and Trading Pertamina Alfian Nasution menjelaskan, pemerintah sudah memberi restu Pertamina menaikan harga Pertamax. Hanya saja, keputusannya masih akan diumumkan secara resmi pada Kamis sore.
"Kita lihat sore ini ya," ujar Alfian di Jakarta, Kamis (31/3/2022) sore.
Meskipun naik, Alfian memastikan kenaikan harga tak sebesar yang diisukan selama ini sekitar Rp 16 ribu per liter. Alfian menjelaskan, secara hitungan keekonomian saat ini Pertamax berada di angka Rp 14 ribu per liter.
"Di bawah dari angka keekonomian. Sebab, kita masih melihat juga dampaknya ke konsumen," ujar Alfian.
Alfian menjelaskan, saat ini meski harga jual pertamax naik dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter namun harga tersebut masih dalam posisi jual rugi.
"Ya memang masih di bawah harga keekonomian. Tapi, itu sangat mengurangi beban kami," ujar Alfian.
Per Ferbuari 2022, konsumsi Pertamax mencapai 21 persen dari total konsumsi BBM nasional. Meski 21 persen, kata diam sebenarnya yang mengkonsumsi Pertamax adalah kalangan menengah keatas, yang secara kemampuan financial tidak bermasalah dibandingkan kelompok subsidi.
Alfian tapi tak menampik, dengan kenaikan harga Pertamax, berpotensi membuat masyarakat shifting ke Pertalite. Saat ini, Pertalite adalah barang yang disubsidi pemerintah menggunakan APBN.
Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April 2022.
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
Prov. Sumatera Utara Rp12.750
Prov. Sumatera Barat Rp12.750
Prov. Riau Rp13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
Prov. Jambi Rp12.750
Prov. Bengkulu Rp13.000
Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
Prov. Lampung Rp12.750
Prov. DKI Jakarta Rp12.500
Prov. Banten Rp12.500
Prov. Jawa Barat Rp12.500
Prov. Jawa Tengah Rp12.500
Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
Prov. Jawa Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
Prov. Bali Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
Prov. Gorontalo Rp12.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
Prov. Maluku Rp12.750
Prov. Maluku Utara Rp12.750
Prov. Papua Rp12.750
Prov. Papua Barat Rp12.750
(dbs/inilampung)