Sebanyak 40 orang diamankan kepolisian saat aksi unjuk rasa aliansi Lampung memanggil di area Kantor Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung mengataka sembilan orang yang diamankan diantaranya merupakan mahasiswa peserta aksi.
Pandra mengatakan seluruh orang yang diamankan merupakan penyusup aksi. Seluruhnya tidak dapat menunjukan kartu mahasiswa atau almamater yang merupakan atribut resmi peserta aksi.
"Jadi kami dengan korlap sudah menyepakati bahwa peserta aksi yang diperbolehkan adalah mahasiswa dan OKP yang memakai atribut yang telah disepakati. Seperti, almamater masing-masing kampus, dan juga pita yang dikenakan di lengan," ujarnya.
Hingga saat ini, beberapa orang yang diamankan telah dipulangkan setelah dilakukan pendataan. Bahkan Polda Lampung memanggil seluruh orang tua pelajar yang diamankan.
"Kami lakukan pendataan, setelahnya kami bebaskan. Seluruh pelajar juga sudah didata dan berkoordinasi kepada Disdik untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak Dinas," ujarnya.