Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Ridha Sah Putra paparkan WNA |
METROINDO.CO.ID | BELAWAN - Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27), warga negara Nepal, bertempat tinggal di Jalan Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tepatnya dekat Simpang Jodoh, diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Jumat (1/4/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra dalam keterangannya mengatakan, WNA (Warga Negara Asing) itu diamankan pada Jumat (18/3/2022) dari kawasan tembung dekat simpang jodoh, Kabupaten Deli Serdang.
“WNA tersebut melanggar izin tempat tinggal ke imigrasian pasal 78 ayat 3 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap Ridha.
Lanjut dikatakannya, orang asing pemegang ijin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal maka dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paspor kebangsaan Nepal atas nama Balmiki Sah yang berlaku sampai 24 Agustus 2024, 1 SIM negara Malaysia atas nama Balmiki Sah, 1 boarding pass tiket pesawat Air Asia dari Penang tujuan Kualanamu Medan, tanggal 8 November 2019 atas nama Balmiki Sah dan 1 lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani,” jelasnya.
Sambungnya, pelaku sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun sejak 8 November 2019, menggunakan bebas Visa Kunjungan dan tidak pernah mengajukan ijin tinggal keimigrasian lainnya.
“Pelaku sudah menikah di Indonesia secara Islam dengan Mira wani pada tanggal 11 Oktober 2016, di tanjung pasir tanpa melaporkannya ke KUA setempat dan selama pelaku berjualan pisang,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra. (Hen)