-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tiga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polres Pringsewu

Rabu, 23 Maret 2022 | Rabu, Maret 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-23T01:11:09Z

 

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di amankan sat narkoba polres Pringsewu, Senin (21/3/2022).




Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di amankan sat narkoba polres Pringsewu, Senin (21/3/2022).


Penangkapan ketiga di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga.


AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil: berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).


Ketiga merupakan residivis kambuhan. Ketiganya di ringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Senin (21/3/22) siang kemarin.


Kasat menjelaskan penangkapan para tersangka di awali dengan polisi meringkus YC saat akan bertransaksi narkotika, di jalan umum Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu pada Senin (21/3) siang sekira pukul 11.30 Wib.


Kemudian dari tersangka YC didapatkan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram, 3 buah plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.


Kemudian dari pengembangan, pada Selasa (22/3) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib, polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Pringsewu.


"Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC," ungkap kasat mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.


Lalu, selang satu jam polisi kembali meringkus SF, saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Barat, dengan BB berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.

"Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkapnya.


Ketiga pelaku di jerat dengan pasal  UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara. 

×
Berita Terbaru Update