Lampung Tengah -- PWT (25) warga Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, di amankan anggota Polsek Padang Ratu, pada (21/3/2022) saat sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi dari masyarakat, mengetahui bahwa di rumah Dika yang berada di Kampung Mojokerto tengah di gelar pesta narkotika. Selanjutnya para anggota polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan di dapati pelaku PWT sedang asik menghisap sabu.
"Kami langsung menuju lokasi, dan disana PWT sedang memakai sabu. Sedangkan pemilik rumah (Dika) berhasil kabur dari sergapan kami," ujar Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, (23/3/2022).
Saat ini pelaku PWT berikut barang bukti berupa satu buah alat hisap narkoba jenis sabu, dua buah korek api, satu buah kaca pirek, satu paket sabu dengab bwrat 0,22, satu buah jarum dan satu buah selang untuk korek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku PWT di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.