Piagam Izin Oprasional Ponpes dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat, sebagai tanda telah memiliki izin dan terdaftar pada Kementerian Agama.
Sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di kabuapten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapatkan Piagam Izin Oprasional Ponpes dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat, sebagai tanda telah memiliki izin dan terdaftar pada Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan ketua forum komunikasi Ponpes (FKPP) Tulang Bawang Barat, Mahrus Ali, yang menjelaskan bahwa Izin terdaftar bagi Pesantren sangat penting khususnya bagi anggota FKPP di Tubaba, dalam Piagam Statistik Pesantren (PSP) juga memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
" Alhamdulillah Pembagian Piagam Izin Oprasional Ponpes dari Kemenag Pusat ini telah dilaksankan pada pertemuan triwulanan Ponpes yang di hadiri oleh Kepla Kemenag,", kata Rois Syuriah, Selasa, 22 Maret 2022.
Sementara itu, Kemenag setemapat, M. Isa, menjelas, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama.
" Karena Piagam ini amanah dari Menteri Agama melalui Dir Ponpes yang diberikan Oleh Kanwil Kemenag Lampung, maka tidak akan kami berikan piagam tersebut apabila yang mengambil berwakil, mohon maklum dan kerjasamanya, terimkasih