Truk Tangki Masuk kedalam Gudang Ilegal penampungan Oli Bekas. (Foto, Istimewa). Minggu (6/2/2022). |
METROINDO.CO.ID | MEDAN - Gudang ilegal penimbunan oli bekas limbah B3 berdiri di atas tanah garapan PTPN II di pasar IX Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, bebas beroperasi dan kebal hukum. Minggu (6/2).
Pantauan wartawan beberapa waktu lalu di lokasi, terlihat 1 unit mobil tangki Nomor Polisi BL xxx B warna kuning muatan limbah B3 (Oli kotor) melintas di Jalan Tol kampung Salam Belawan.
Mobil tangki tanpa plat belakang itu melaju ke jalan Marelan Raya dan berhenti di depan gudang penimbunan limbah B3 di pasar 9 Helvetia tersebut.
Dari dalam gudang No. 178 tersebut, terlihat sejumlah mobil tangki yang diduga muatan limbah B3.
Selain itu, kegiatan pengolahan limbah juga terlihat di dalam gudang tersebut. Sekitar 7 bulan yang lalu, gudang penimbunan limbah B3 di kawasan tanah garapan PTPN II itu pernah digerebek petugas Lingkungan Hidup bersama petugas Kepolisian. Namun saat ini bebas beraktifitas kembali.
Menanggapi keberadaan gudang penimbunan limbah B3 tersebut, pemerhati lingkungan hidup Sumatera Utara Fauzi (36) minta dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara lakukan cek and ricek.
"Keberadaan gudang penimbunan limbah B3 di Helvetia harus ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, bila gudang penimbunan limbah itu tidak kantongi izin penimbunan dan izin pemanfaatan, maka harus ditindak tegas", tegas Fauzi.
Dinas Lingkungan Hidup, Roy ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, langsung merespon dan akan segera mengecek lokasi tersebut.
"Terima kasih atas infonya bg, kami akan lakukan pengecekan dilapangan", ucap Roy singkat.
Terpisah. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Rudy Syahputra ketika dikonfirmasi terkait gudang minyak ilegal bebas beroperasi di tanah Garapan Pasar 9 Helvet tidak memberikan jawaban. (Heri).