Lampung Tengah --- PMN (50) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah di gelandang ke Mapolres setempat usai kedapatan menjadi bandar totoan gelap (togel).
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku kerap di gunakan sebagai lokasi teransaksi togel, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku, pada (19/2/2022).
"Kami mendapat informasi adanya salah satu rumah warga di Gunungsugih, sering ada transaksi penjualan togel, dan di lakukan penyelidikan. Selanjutnya kami langsung menuju kediaman yang bersangkutan kemudian langsung di lakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku, pada saat penggeledahan benar di temukannya bukti buku catatan penjualan togel, hp yang digunakan menerima togel dan uang tunai," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, diwakili Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, (21/2/2022).
Saat ini, pelaku berikut barang buktinya yaitu dua buah buku rekapan pemasangan togel, satu buah handphon yang di pergunakan untuk menerima pasangan togel dari pemasang serta uang tunai Rp 58.000, telah diamanakan di Mapolres Lamteng.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, demikian tegasnya.