Bandar Lampung -- Polresta Bandar Lampung kembali mengunkap kasus mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini menangkap Suhaidi alias Edi Bagong spesialis pemalsuan sertifikat tanah. Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam surat laporan bernomor LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021, menyebutkan perkara tersebut pemalsuan kwitansi jual – beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat.
Dari aksinya itu, Edi Bagong diduga telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah kosong yang di palsukan di wilayah Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut bermula saat Edi Bagong membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi pada tahun 2018 seharga Rp 350 Juta
"Saat pelaku hanya memberikan uang muka Rp tiga juta sebagai tanda jadi. Setelah menyerahkan Downpayment, sertifikat asli tersebut kemudian dibawa Edi Bagong dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandar Lampung,” katanya.
Alih-alih melakukan pengecekan seperti yang dijanjikan, Edi justru mengaku sertifikat tersebut sudah hilang nyatanya mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah.
"Kemudian pelaku menjual tanah yang ada di Karimun Jawa, kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliar,"katanya.
Selain menjual kepada Safitriyafi, Edi juga diketahui telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp 750 juta hingga Rp 850 juta
Atas berbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancama empat tahun penjara.
Foto Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana tengah saat konferensi pers