![]() |
Seorang tersangka residivis pelaku pencuri Hp di rumah warga ditangkap masa daerah Kelurahan Kotabumi, Tengah, Lampung Utara, Jum'at (11/2/2022), pukul 06.30. |
Beruntung tidak terjadi mainhakim sendiri, karena keburu aksi sejumlah petugas Samapta Polres Lampung Utara langsung berada di lokasi kejadian itu. Pelaku yang yang diamankan yakni berinisial B A (26), warga kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan petugas atas perbuatanya tersebut. Menurut Kasat Samapta Iptu M.
Zen mewakili Kapolres Lampung Utara, pihaknya langsung terjun kelokasi adanya laporang seorang pelaku pencuri HP ditangkap masa dan pihaknya langsung terjun ke lokasi kejadian. "Beruntung petugsa cepat datang kelokasi dan aksi main hakim tidak terjadi, "ujarnya.
Kasat Samapta juga menjelaskan pelaku yang dikerumunin orang banyak langsung diamankan dan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatanya. "Pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke satuan Unit Reskrim guna proses lebih lanjut, "katanya.
Dari hasil keterangan saksi korban yaitu Elsa Amalia (30), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, menjelaskan awalnya dirinya bersama anakanya pergi kepasar Taman Sahabat tidak jauh dari rumahnya dan setelah belanja sayuran dirilnya langsung pulang kerumah.
Namun alangkah terkejutnya sampai di rumah dan masuk dalam rumah kondisi ruangan tamu berantakan dan dua buah Hp miliknya yang sedang dicas tidak ada.
"Atas kejadian itu korban menaruh curiga dan sepertinya ada orang masuk dalam rumah dan masih berada di rumahnya dan ia pun langsung memberi tahu pamong dan warga sekitar, "kata korban.
Warga sekitar langsung datang kerumah korban dan mengeledah dalam rumhanya dan di dapati seorang pemuda yakni pelaku bersembunyi dibawah tempat tidur dengan barang curiannya. Dari inpormasi yang didapat pelaku diketahui seorang residivis. HAR