Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi Lampung surati lima kabupaten yang kepala daerah di masing-masing kabupaten tersebut pada 2022 ini masa jabatannya berakhir. Dimana kelima daerah tersebut yakni Tulangbawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat dan Tulangbawang.
"Penjabat (Pj) di 2022 ini ada lima daerah yang habis masa jabatannya diawal tiga kabupaten yakni Mesuji, Pringsewu dan Pesisir Barat. Selanjutnya di bulan Desember ada Lampung Barat dan Tulang Bawang," papar Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah, Koharuddin.
Ia mengatakan jika Pemprov Lampung dalam hal ini Biro Otoritas Daerah telah menyurasi kelima kabupaten tersebut. "Tahap pengajuan Pj ini sebentar lagi dan kita sudah berkirim surat ke Bupati yang masa jabatannya habis dan juga DPRD untuk memberitahukan bahwa masa jabatan Bupati nya akan berakhir," kata dia.
Ia menerangkan, jika dalam surat tersebut juga tertuang agar DPRD kabupaten melakukan sidang paripurna untuk pemberhentian Bupati. "Untuk kabupaten yang kemarin sudah melaporkan ke kami ada dari Kabupaten Pringsewu dan Tubaba sudah menyampaikan bahwa mereka akan melakukan rapat paripurna," paparnya.
Menurutnya, tahapan dalam penunjukkan Pj cukup panjang, karena bukan hanya Lampung saja yang sejumlah Kadanya akan selesai masa jabatan melainkan daerah lain juga banyak yang pengajuan Pj Kada.
"Nanti penetapan SK nya di menteri apakah bersamaan dengan 22 Mei untuk tiga daerah ini, karena struktur pemerintah tidak boleh ada kekosongan walaupun SK nya belum terbit nanti bisa di Plh Kada dan boleh Sekda Kabupaten yang ditunjuk," jelas dia.
Adapun setidaknya pengajuan Pj Kada ke Kemendagri dalam 40 hari sebelum masa habis jabatan Kada. "Sudah kita sampaikan usulan jadi di April sudah masuk usulan ke Kementerian, sehingga akhir bulan ini atau Maret daerah sudah harus paripurna," jelas dia.
Ia mengatakan, untuk Bupati untuk segera bersurat ke provinsi sehingga bisa langsung disampaikan kepada Gubernur untuk mengusulkan Pj. "Nanti Gubernur sudah dapat nama maka kita sampaikan ke kementerian," jelas dia.
Ia menegaskan, jika pejabat eselon II yang memenuhi syarat maka bisa saja ditunjuk oleg Gubernur menjadi Pj, bahkan yang kemarin pernah menjadi Pj bisa kembali menjabat namun semua tergantung dengan kebijakan Gubernur.
"Siapa pejabatnya tergantung Gubernur dan semua punya peluang dan kesempatan sepanjang ada amanah dari pimpinan itu siapa. Nanti akan ada 15 nama untuk.5 kabupaten yang diusulkan ke Kemendagri jadi satu daerah 3 nama," katanya.
Ia menerangkan, jika setiap usulan yang mengisi kepala daerah ada tiga pejabat eselon II dan tentunya kita melihat dari sisi pangkat yang harus lebih senior.
"Sebelumnya, ada wacana Sekda kabupaten tapi tidak bisa karena Sekda merupakan tugas yang berat, karena Sekda fokus urusan administrasi pemerintah," tutup dia.
