-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cabuli Bocah, Perempuan penyuka Sesama Jenis, Ditangkap di Tulang Bawang.

Kamis, 17 Februari 2022 | Kamis, Februari 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-19T08:52:21Z
BANJAR MARGO. [Du-Mas]--- Polsek Banjar Agung menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku cabul ini ditangkap, Selasa (8/2/2022), pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku cabul yang ditangkap ini merupakan perempuan berinisial DM als MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke Mapolsek Banjar Agung.

Dia melaporkan bahwa anak kandungnya yang seorang perempuan berinisial TR (16), hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/1/2022). 

Setelah dicari, akhirnya diketahui korban dan adik keponakannya itu berada di Banjar Agung. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," papar Kapolsek.

Pelaku ini merupakan perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai laki-laki. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. [Redaksi]
×
Berita Terbaru Update