Seorang bandar narkoba berinisial SH (49) warga kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus di grebek jajaran tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, di rumah kos yang terletak di Pringombo kelurahan Pringsewu Timur.
SH di amankan pada Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 23:30 wib. Polisi juga menyita barang bukti sejumlah alat hisap sabu dan uang tunai.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, adapun BB yang di amankan: 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp1 juta.
Khairul mengatakan, penangkapan SH merupakan pengembangan dari laporan warga yang diduga kerap mengedarkan narkoba.
Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya. Barang haram itu didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
SH saat ini sudah dikenakan penahanan atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.