ilustrasi |
Bandar Lampung (dutamasyarakat.id) --- Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu Sholihin (23). Dia kedapatan menyimpan 2,05 gram sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan kejadian itu pada Hari selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 16:30, tim opsnal mendapatkan informasi warga di tempat tersebut sering di jadikan transaksi narkotika.
"Setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal langsung menuju TKP melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan langsung di lakukan penggeledahan,"katanya, Kamis, 6 Januari 2022.
Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu-sabu dan timbangan digital, plastik klip dan dompet yang di gunakan pelaku. "Selanjutnya kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,"katanya.
Tersangka bakal di jerat pasal 114 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.