Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabur Enam Tahun Lebih, DPO Kasus Penganiayaan di Tangkap Polisi

Rabu, 26 Januari 2022 | Rabu, Januari 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-26T09:15:29Z

Lihin (26) seorang pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi Sektor (Polsek) Padang Ratu telah di tangkap, pada (25/1/2022).

Lihin (26) seorang pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi Sektor (Polsek) Padang Ratu telah di tangkap, pada (25/1/2022). Pelaku sempat buron selama enam tahun enam bulan. 

Pelaku di tangkap saat berada ditangkap di dusun Bangunsri, Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Pelaku di tangkap berdasarkan DPO/40/VII/2015/Reskrim, 30 juli 2015, serta berdasarkan laporan Suyanto (54) warga Kecamatan Padang Ratu. Bahwa pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban Winarto yang terjadi pada (30/08/2014) silam," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, di wakili oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, (26/1/2022). 

Sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih, yakni Ramli, Saripudin. Sedangkan dua orang yang masih dalam pencarian. 

"Dua orang sedang kita cari keberadaannya,  Diharapkan menyerahkan diri," tegasnya. 

Kronologis kejadian ini, bermula pada saat korban winarto sewaktu berada di Kampung Karang Sari Kecamatan Padang Ratu, di keroyok oleh pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Setelah melakukan penyelidikan dan dua pelaku sudah berhasil ditangkap saat ini sedang menjalani hukuman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,  Lihin  Pasal  Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
×
Berita Terbaru Update