![]() |
Tersangka berinisial FR (31) dan ZN (32) |
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua warga Wayjepara pemilik sabu seberat 1,69 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu Suheri mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa, 11 Januari 2022, pukul 17:40 WIB di depan gerbang Karaoke Star One, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat.
"Tersangka berinisial FR (31) dan ZN (32). Keduanya meruapakan warga Dusun I, Desa Jepara Kampung, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)," kata dia, Rabu, 12 Januari 2022.
Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Kini keduanya telah diamankan di Polres Kota Metro untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Kasat.