Panaragan (dutamasyarakat.id) --- Sebanyak tujuh orang aparatur Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), di berhentikan secara sepihak oleh kepalo tiyuh setempat dari jabatannya masing masing.
Ketujuh orang aparatur Tiyuh di antara nya, Helman (kasi pelayanan), Yudi Gunawan (kasi pemerintahan), Purwadi ( kepala suku 002), Asroni ( kepala suku 004), Tarmizi (kepala suku 005), AM idaman (kepala suku 007), Jauhari (kepala suku 009).
Diduga pemecatan mereka terkait dengan pemanggilan ke tujuh orang tersebut oleh pihak kejaksaan sebagai saksi dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2021, pada Senin 17 Januari 2022 lalu.
” Kemarin hari Senin kami di panggil Kejari dan di periksa dari sekitar jam dua siang sampai jam setengah tujuh malam dan kami menjawab pertanyaan dari APH sesuai dengan apa yang kami ketahui tanpa ada yang kami tutupi, setelah di periksa APH, tiba-tiba pada hari Juma’at tanggal 21 Januari 22 kami dapat surat pemberhentian dari dari kepalo Tiyuh yang di antar ke kediaman kami”, ujar Helman didampingi tujuh aparatur Tiyuh yang di berhentikan. Sabtu (22/01/2022).
Lanjut Helman, perilaku kepalo Tiyuh kepada mereka sangat tidak sesuai prosedur, mereka diberi surat pemberhentian dari kepala Tiyuh pada tanggal 21 Januari 22 tanpa ada rekomendasi dari camat.
” Kami mohon kepada instansi terkait agar mempertimbangkan keputusan kepalo Tiyuh terhadap kami, padahal selama masa kepemimpinan bapak fajar kami sudah bertugas sesuai aturan yang di berikan tiba-tiba kok kami di berhentikan seperti memberhentikan pembantu rumah tangga tanpa ada rekomendasi dari pak camat dan Pemkab Tubaba,” paparnya yang di Amini rekan aparatur yang diberhentikan.
Kalau pun ingin memberhentikan lakukan sesuai aturan, karena mereka merasa baru mendapatkan satu kali surat teguran dikarenakan tidak hadir pada saat kerja Bhakti. Serta mereka berharap kepada instansi terkait agar di beri keadilan yang semestinya.
” Kami berharap kepada pak Bupati khususnya instansi terkait agar kami di beri keadilan yang semestinya karena negara kita ini negara hukum bukan milik kepala Tiyuh sendiri,” pintanya.
Terpisah Fajar Ahmad Efendi kepala Tiyuh Panaragan mengatakan, pemecatan aparatur Tiyuh Panaragan sudah sesuai dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.
Bahkan dirinya mengakui adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhadap aparatur Tiyuh panaragan dan dirinya. Pemanggilan tersebut atas adanya dugaan korupsi Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh(APBT) tahun 2021.
“Kita pecat tujuh aparatur Tiyuh Panaragan ini karena sudah sesuai dengan kesalahan yang mereka buat, mereka tidak mengerti tugas fungsi pokok mereka makanya kita ambil tindak pemberhentian terhadap mereka dan juga masyarakat sudah banyak yang komplin atas kinerja mereka,” kilahnya.