Lampung Utara (dutamasyarakat.id) --- Pejabat fungsional setara eselon IV lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diambil sumpah jabatan oleh Assisten III Setdakab Sofian pada detik-detik pergantian tahun 2022 atau tengah malam, Jumat, 31 Desember 2021.
Hingga menuai protes dari pesertanya, pasalnya, baru kali pertama itu dilakukan dan terkesan mendadak sehingga menimbulkan tanda tanya besar serta dapat membahayakan keselamatan diri. Namun menurut Assisten III itu telah sesuai koridor yang ada, karena batas waktu pengangkatan atas usul disampaikan kepada Kemenpan-RB harus segera dilaksanakan per 31 Desember 2021.
"Sementara pemberitahuan itu kita terima sekitar pukul 21.00 WIB tadi, dan batas waktu tanggal 31 yang pukul 00.00," kata Sofian dini hari tadi.
Sehingganya, hal itulah yang menjadi dasar pelantikan 277 pejabat eselon IV atau fungsional setingkatnya itu. Sebab, dalam pasal 34 (2) Permen PANRB nomor: 17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, bahwasanya batas waktu atas usulan dilakukan selambat-lambatnya per 31 Desember 2021.
Ia menjelaskan bahwasanya pelantikan tersebut adalah penyetaraan pejabat fungsional dalam jabatan eselon IV. Kemudian, ada pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga dilaksanakan pada tengah malam tepat pergantian tahun 2022 itu.
Dan itu menuai sorotan masyarakat, pelantikan tengah malam dinilai sebagai bentuk ketidak mampuan pejabat pembina kepegawaian dalam menindaklanjuti regulasi pemerintah pusat. Kegiatan pelantikan yang dilaksanakan pada tengah malam dalam kondisi normal sangat disayangkan, ini menunjukan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
"Sekali lagi, sangat sayangkan pelantikan harus dilaksanakan pada waktu tengah malam, mengingat kondisi Lampura tidak dalam posisi darurat," ujar warga disana, Heri.
Dan itu sebagai bentuk etika pemerintahan dan sosial masyarakat kurang dipahami secara baik oleh para pembina kepegawaian disana. Hingganya menimbulkan keharusan pejabat dilantik untuk hadir.
"Sebab, faktor yang harus menjadi pertimbangan utama adalah keselamatan pegawai yang hadir ketika tengah malam harus berangkat dan pulang secara tergesa-gesa, mengingat tidak semua pegawai tersebut memiliki alat transportasi roda empat.
Berdasarkan informasi dikumpulkan dilapangan, pelaksanaan pelantikan dilakukan detik-detik malam pergantian tahun baru 2022 hingga dini hari, Sabtu, 1 Januari 2022. Hingga menuai protes bahkan viral dalam daring sampai menjelang fajar, hari ini. Sebab, selain membuat peserta kalang-kabut dalam mempersiapkannya, mereka yang tinggal jauh dari Ibu Kota Kabupaten tertua di Lampung itu tidak semua memiliki kendaran roda lebih dari dua.
"Sehingga itu yang menjadi kami seperti dikejer setan begini, apalagi banyak diantaranya hanya ada kendaraan roda dua. Apalagi sepertu saya, seorang perempuan dengan rumah berjarak jauh dari Kotabumi ini. Belum lagi ada putra-putri masih kecil, perlu perhatian lebih," ujar salah seorang peserta yang menyebutkan dirinya baru sampai menjelang subuh atau sekitar pukul 02.00 WIB tersebut yang enggan disebutkan namanya itu.
Hingga mengganggu waktu istirahat, dan berharga berkumpul dengan keluarga."Saya tadi udah istirahat di rumah. Main dengan anak-anak, tapi mendapat informasi harus ke ruangan Siger untuk dilantik. Jadi, mau kayak mana lagi, namanya perintah. Kita ikut aja," kata seorang pejabat lain yang dilantik mewanti-wanti identitasnya disebutkan di media.