Konferensi Pers akhir tahun 2021 polres Lampung utara, Jum'at 31/12/2021
Lampung Utara (dutamasyarakat.id) --- Penanganan kasus tindak kejahatan kasus pencurian 3 C (curas, curat dan curamor), yang ada di Lampung Utara masih menjadi perhartian aparat kepolisian setempat.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam pers rilisnya di teras Halaman Mapolres, Jum'at (31/12/2021), mengatakan dalam penanganan kasus yang menjadi atensi pimpinan yakni kusus 3 C (Curas, Curat dan Curanor), pihaknya dapat menyelesaikan penanganan perkaranya.
"Untuk tahun 2021 dalam penanganan perkara untuk kasus 3 C, hampir rata-rata dapat diselesaikan dan mengalami peningkatan dalam penyelesainya dibandikan tahun sebelumnya,"ujarnya.
Dia juga menjelaskan dari data yang ada untuk penanganan kasus 3 C, ditahun 2021 kasus curas sebanyak 53 kasus dan dapat diselasaikan 31 kasus, untuk kasus curat sebanyak 162 kasus dapat diselesaikan 73 kasus dan kasus curamor 69 kasus dapat diselasaikan 21 kasus.
Dibandingkan tahun 2020 lalu, pihaknya menangani kasus curas sebanyak 48 kasus dapat diselesaikan 26 kasus, untuk kasus curat 205 kasus yang dapat diselesaikan 84 kasus dan kasus curamor sebanyak 73 kasus dapat diselesaikan 21 kasus.
"Dari keseluruhan kasus yang ditangani pihak Polres Lapung Utara ditahun 2021, ada 825 kasus yang diterima laporan dan 600 kasus laporan dapat diselesaikan, "ujarnya.
Untuk pencapaiyan penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, hal itu tak lepas dari kinerja personil Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran serta peran personil yang ditempatkan di titik rawan kriminallitas.
Untuk kedepanya pihaknya juga akan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas utamanya 3C, akan kembangkan pokdar kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara, melibatkan peran aktif masyarakat desa untuk bersama-sama melakukan upaya upaya pencegahan memperkuat sistem keamanan.
Kapolres juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengantisipasi tetap waspada terhadap penyebaran covid-19 masih saat ini masih menjadi potensi ancaman penyebaran covid-19 apalagi saat ini sudah masuk varian baru.
"Kita ingin masyarakat proaktif untuk penuh kesadaran melakukan vaksin karena melalui upaya vaksinasi ini kita bisa mencegah atau menghambat penyebaran virus covid-19 dan mau peduli mau sadar untuk menerapkan protokol kesehatan mengingat ancaman covid masih menjadi perhatian di seluruh dunia
Hal yang tak kalah pentingnya ia mengingatkan kepada warga masyarakat, merujuk kepada inmendagri no 65 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), bahwa pada malam pergantian tahun baru ini tidak ada warga yang melaksanakan pawai arak-arakan, berkumpul ataupun pesta petasan karena akan berpotensi timbulnya penyebaran Covid-19, diharapkan lebih baik masyarakat di rumah saja bersama keluarga.